Kamis, 28 Mei 2015

Akad Al-Wadiah dan Relevansinya dengan Muamalah Modern

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi (akad) dalam bank syariah semakin berkembang. Produk-produk yang ditawarkan juga tak lepas dari aturan-aturan Islam. Agar bank tersebut dapat menjalankan sistemnya, maka bank memerlukan dukungan dari para pihak. Para nasabah merupakan komponen terpenting agar bank tersebut dapat menjalankan sistenmya. Bank menghimpun dana kepada masyarakat agar bank dapat mengelola dana tersebut dan mendapatkan keuntungan. Masyarakat yang menitipkan dananya kepada suatu bank, maka itulah para nasabah. Titipan dana tersebut dapat berbentuk simpanan maupun investasi. Biasa kita kenal dengan tabungan, giro, atau deposito.
Menariknya, jika pada bank konvensional, kita mengenal sistem bunga. Dimana terdapat tambahan nilai dari apa yang telah kita titipkan. Tetapi, pada bank syariah tidak terdapat bunga, karena islam mengenal bahwa bunga bank adalah haram dan tergolong riba. Pada bank syariah kita hanya mendapatkan bonus. Pemberian bonus ini pun tidak semua bank menerapkan. Karena maksud pemberian bonus ini adalah sebagai rasa terima kasih pihak bank karena telah dipercaya oleh nasabah untuk berkenan menitipkan dananya.
Pada kesempatan ini, kami akan membahas mengenai berbagai hal mengenai penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah. Khususnya mengenai akad yang digunakan yaitu akad al-wadi’ah. Maka dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai hal-hal yang mendasar tentang apa itu akad al-wadi’ah hingga penerapannya dalam penghimpunan dana bank syariah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian akad al-wadi’ah?
2.      Apa saja landasan hukum akad al-wadi’ah?
3.      Apa saja syarat, rukun dan macam akad al-wadi’ah?
4.      Bagaimana relevansi akad al-wadi’ah dengan muamalah modern?
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Akad Al-Wadi’ah
Secara linguistik, wadi’ah bisa diartikan dengan meninggalkan atau titipan. Secara istilah, wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga.[1] Menurut Syafi’iyah yang dimaksud dengan al wadi’ah ialah :“Akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititpkan”[2] Sedangkan menurut Hasbi Ash-Shidiqie al-wadi’ah adalah : “Akad yang intinya minta pertolongan kepada seseorang dalam memelihara harta penitip.”[3]
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang atau aset kepada pihak penyimpanan (mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.[4] Dari pengertian ini maka dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada barang titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya, tapi apabila kerusakan itu disebabkan karena kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga di sisi Islam. Dengan demikian akad wadi’ah ini  mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty). Dengan demikian, prinsip dasar wadi’ah adalah amanah, bukan dhamanah. Wadiah pada dasarnya akad tabarru’, (tolong menolong), bukan akad tijari.
Sedangkan dalam kaitannya dengan perbankan syariah maka al-wadi’ah didefinisikan bahwa al-wadi’ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.[5]
2.      Landasan Hukum Akad Al-Wadi’ah
Dasar hukum akad al-wadi’ah adalah sebagai berikut :
a.       QS. Al-Baqarah : 283
رَبَّهُ اللهَ وَلْيَتَّقِ أَمَانَتَهُ، اؤْتُمِنَ الَّذِى فَلْيُؤَدِّ بَعْضًا بَعْضُكُمْ أَمِنَ فَإِنْ
“… Jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya.”
b.      QS. An-Nisa : 58
أَهْلِهَا إِلىَ اْلأَمَانَاتِ تُؤَدُّوْا أَنْ يَأْمُرُكُمْ اللهَ إِنَّ
“… Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
c.       Hadis Riwayat Abu Dawud dan Al-Tirmidzi
(حسن حديث وقال ،والترمذي داود أبو رواه)خَانَكَ مَنْ تَخُنْ وَلاَ ائْتَمَنَكَ مَنِ إِلَى اْلأَمَانَةَ أَدِّ
“Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhiaanatimu.”

3.      Syarat, Rukun, dan Macam Akad Al-Wadi’ah
Menurut Hanafiyah rukun al-wadi’ah ada satu, yaitu ijab dan qabul, sedangkan yang lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut Hanafiyah dalam sighat ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samaran (kinayah). Hal ini berlaku juga untuk kabul, disyaratkan bagi yang menitipkan dan yang dititipi barang adalah mukallaf. Tidak sah apabila yang menitipkan dan yang menerima benda titipan adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy).
Menurut Syafi’iyah al-wadi’ah memiliki tiga rukun, yaitu :
a.       Barang yang dititipkan, syarat barang yang dititipkan adalah barang atau benda yang merupakan sesuatu yang dapat dimiliki menurut syara’. Selain itu, harus dapat dipegang atau tetap dalam genggaman.
b.      Orang yang menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi penitip dan penerima adalah sudah baligh, berakal, serta syarat-syarat lain yang sesuai dengan syarat-syarat berwakil.
c.       Shigat ijab dan kabul, disyaratkan pada ijab kabul ini dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar.[6]
Macam-macam dari akad al-Wadi’ah adalah :
a.       Wadi’ah yad amanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
b.      Wadi’ah yad dhamanah adalah penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang atau uang tersebut menjadi hak penerima titipan.[7]

4.      Relevansi Akad Al-Wadi’ah dengan Muamalah Modern
Al-Wadi’ah dalam kegiatan transaksi keuangan atau dalam dunia perbankan syariah diterapkan oleh bank ketika melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Perbankan syariah berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit-unit ekonomi yang mempunyai kelebihan dana dengan unit-unit ekonomi lain yang mengalami kekurangan dana. Karenanya, untuk menjalankan fungsi intermediasi tersebut, perbankan syariah akan melakukan berbagai hal salah satunya penghimpunan dana dari masyarakat.[8]Penghimpunan dana dalam perbankan syariah dapat diwujudkan dalam bentuk simpanan seperti giro dan tabungan yang berlandaskan prinsip al-wadi’ah. Kedua-duanya menggunakan wadi’ah yad dhamanah.
a.       Giro
Salah satu bentuk produk yang ditawarkan kepada masyarakat untuk penghimpunan dana dari bank syariah adalah giro. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No:01/DSN-MUI/IV/2000, giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip al-mudharabah dan al-wadi’ah.
Giro al-wadi’ah adalah simpanan dana yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan, dan terhadap titipan tersebut tidak dipersyaratkan imbalan kecuali dalam bentuk pemberian sukarela. Penghimpunan dana dalam bentuk giro berdasarkan al-wadi’ah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut :
1)      Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana titipan.
2)      Dana titipan disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
3)      Dana titipan dapat diambil setiap saat.
4)      Tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah.
5)      Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
b.      Tabungan
Menurut fatwa DSN-MUI No:02/DSN-MUI/IV/2000, tabungan yang dibenarkan menurut prinsip syariah adalah tabungan wadi’ah dan mudharabah. Tabungan wadi’ah yaitu, simpanan dana nasabah pada bank, yang bersifat titipan dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan terhadap titipan tersebut bank tidak dipersyaratkan untuk memberikan imbalan kecuali dalam bentuk pemberian bonus secara sukarela. Penghimpunan dana dalam bentuk tabungan berdasarkan wadi’ah berlaku seperti persyaratan giro wadi’ah, hanya penarikannya tidak memerlukan cek atau bilyet giro. Jadi, dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional terapat ketentuan mengenai tabungan wadi’ah sebagai berikut :
1)      Bersifat simpanan.
2)      Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3)      Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Jadi, tabungan wadi’ah merupakan tabungan yang dapat ditarik setiap saat. Oleh karena itu, tabungan dengan prinsip wadiah inilah yang dapat diberikan ATM atau kartu sejenisnya.
Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Namun, atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat sebagai berikut :
1)      Bonus merupakan kebijakan hak prerogatif dari bank sebagai penerima titipan.
2)      Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam prosentase maupun nominal (tidak dtetapkan dimuka).
c.       Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia bukan merupakan cara penghimpunan dana bank syariah, tetapi merupakan prinsip yang diterapkan oleh Bank Indonesia pada saat bank syariah kelebihan dana dan dititipkan ke Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dan berjangka waktu pendek dengan prinsip wadi’ah.
Ketentuan syariah tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 36/DSN-MUI/X/2002, yaitu :
1)      Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
2)      Akad yang digunakan untuk instrumen SWBI adalah akad wadi'ah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
3)      Dalam SWBI tidak boleh ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak Bank Indonesia.
4)      SWBI tidak boleh diperjualbelikan.






BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat kita ambil garis besar dari setiap pembahasan. Penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah dengan produknya yang berupa simpanan maupun investasi, terdapat ciri khusus atau tersendiri yang berbeda dengan bank konvensional. Yang membedakan adalah sistem serta terdapat akad dalam bank syariah. Dalam penghimpunan dana yang bersifat simpanan maka akad yang sah atau diberlakukan adalah akad wadi’ah dan akad mudharabah.
Dalam makalah ini, pembahasan ditekankan pada akad wadi’ah, maka yang dibahas adalah produk penghimpunan dana giro dan tabungan yang semuanya menggunakan akad wadi’ah. Giro, adalah simpanan nasabah yang penarikannya menggunakan cek, bilyet giro, dan sebagainya. Sedangkan tabungan, adalah simpanan nasabah yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja tanpa menggunakan cek atau bilyet giro melainkan dapat menggunakan kartu ATM dan sejenisnya. Wadi’ah yang digunakan adalah wadi’ah yad dhamanah, agar bank dapat memanfaatkan titipan dana dari para nasabah dan memperoleh keuntungan darinya. Serta terdapat pula Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai tanda bukti penitipan dana yang dilakukan oleh bank syariah.

B.     SARAN
Demikian makalah yang dapat kami buat. Semoga pembahasan mengenai akad al-wadi’ah ini memberikan pemahaman kepada para pembaca, tentang penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah dalam bentuk giro serta tabungan. Dimana terdapat perbedaan dengan sistem yang diterapkan oleh bank konvensional. Selanjutnya, kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan di setiap pembahasannya. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk mamacu kami dalam pembuatan makalah dengan tema-tema lainnya.



[1] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008), hlm.173.
[2] Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Mazahib al-‘Arabah, (t.t., t.p., 1969), hlm.249.
[3] Hasbi Ash-Shidiqie, Pengantar Fiqh Mu’amalah, (Jakarta : Bulan Bintang, 1984), hlm.88.
[4] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), hlm.42.
[5] Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005), hlm.21.
[6] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Jakarta : Al-Tahiriyah, 1976), hlm.315.
[7] Karnaen Perwaatmadja, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2005), hlm.127-128.
[8] Burhanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta : UII Press, 2008), hlm.57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar