BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Seiring dengan
perkembangan zaman, transaksi (akad)
dalam bank syariah semakin berkembang. Produk-produk yang ditawarkan juga tak
lepas dari aturan-aturan Islam. Agar bank tersebut dapat menjalankan sistemnya,
maka bank memerlukan dukungan dari para pihak. Para nasabah merupakan komponen
terpenting agar bank tersebut dapat menjalankan sistenmya. Bank menghimpun dana
kepada masyarakat agar bank dapat mengelola dana tersebut dan mendapatkan
keuntungan. Masyarakat yang menitipkan dananya kepada suatu bank, maka itulah
para nasabah. Titipan dana tersebut dapat berbentuk simpanan maupun investasi.
Biasa kita kenal dengan tabungan, giro, atau deposito.
Menariknya, jika pada
bank konvensional, kita mengenal sistem bunga. Dimana terdapat tambahan nilai
dari apa yang telah kita titipkan. Tetapi, pada bank syariah tidak terdapat
bunga, karena islam mengenal bahwa bunga bank adalah haram dan tergolong riba.
Pada bank syariah kita hanya mendapatkan bonus. Pemberian bonus ini pun tidak
semua bank menerapkan. Karena maksud pemberian bonus ini adalah sebagai rasa
terima kasih pihak bank karena telah dipercaya oleh nasabah untuk berkenan
menitipkan dananya.
Pada kesempatan ini,
kami akan membahas mengenai berbagai hal mengenai penghimpunan dana yang
dilakukan oleh bank syariah. Khususnya mengenai akad yang digunakan yaitu akad al-wadi’ah. Maka dalam makalah ini akan
dipaparkan mengenai hal-hal yang mendasar tentang apa itu akad al-wadi’ah hingga penerapannya dalam
penghimpunan dana bank syariah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian akad al-wadi’ah?
2. Apa
saja landasan hukum akad al-wadi’ah?
3. Apa
saja syarat, rukun dan macam akad al-wadi’ah?
4. Bagaimana
relevansi akad al-wadi’ah dengan
muamalah modern?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Akad Al-Wadi’ah
Secara linguistik, wadi’ah bisa diartikan dengan
meninggalkan atau titipan. Secara istilah, wadi’ah
adalah sesuatu yang dititipkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain
dengan tujuan untuk dijaga.[1] Menurut
Syafi’iyah yang dimaksud dengan al
wadi’ah ialah :“Akad yang
dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititpkan”[2] Sedangkan menurut Hasbi Ash-Shidiqie al-wadi’ah adalah : “Akad yang intinya minta pertolongan kepada seseorang dalam memelihara
harta penitip.”[3]
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak
penitip (muwaddi’) yang mempunyai
barang atau aset kepada pihak penyimpanan (mustawda)
yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat
barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya,
dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.[4] Dari
pengertian ini maka dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada barang
titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka si
penerima titipan tidak wajib menggantinya, tapi apabila kerusakan itu
disebabkan karena kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya. Yang
dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang,
dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga di sisi Islam. Dengan demikian akad wadi’ah
ini mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty).
Dengan demikian, prinsip dasar wadi’ah
adalah amanah, bukan dhamanah. Wadiah pada dasarnya akad tabarru’, (tolong menolong), bukan akad tijari.
Sedangkan dalam
kaitannya dengan perbankan syariah maka al-wadi’ah
didefinisikan bahwa al-wadi’ah adalah
titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah
yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian
titipan.[5]
2.
Landasan Hukum Akad Al-Wadi’ah
Dasar
hukum akad al-wadi’ah adalah sebagai
berikut :
a. QS.
Al-Baqarah : 283
رَبَّهُ اللهَ وَلْيَتَّقِ
أَمَانَتَهُ، اؤْتُمِنَ الَّذِى فَلْيُؤَدِّ بَعْضًا بَعْضُكُمْ أَمِنَ فَإِنْ
“…
Jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya
itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya.”
b.
QS. An-Nisa : 58
أَهْلِهَا
إِلىَ اْلأَمَانَاتِ تُؤَدُّوْا أَنْ يَأْمُرُكُمْ اللهَ إِنَّ
“…
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya.”
c.
Hadis Riwayat Abu Dawud dan Al-Tirmidzi
(حسن حديث وقال ،والترمذي
داود أبو رواه)خَانَكَ مَنْ تَخُنْ وَلاَ ائْتَمَنَكَ مَنِ إِلَى اْلأَمَانَةَ أَدِّ
“Tunaikanlah
amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu
mengkhianati orang yang mengkhiaanatimu.”
3.
Syarat, Rukun, dan Macam Akad Al-Wadi’ah
Menurut Hanafiyah rukun
al-wadi’ah ada satu, yaitu ijab dan
qabul, sedangkan yang lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut
Hanafiyah dalam sighat ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan
perkataan yang jelas (sharih) maupun
dengan perkataan samaran (kinayah).
Hal ini berlaku juga untuk kabul, disyaratkan bagi yang menitipkan dan yang
dititipi barang adalah mukallaf. Tidak sah apabila yang menitipkan dan yang
menerima benda titipan adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy).
Menurut Syafi’iyah al-wadi’ah memiliki tiga rukun, yaitu :
a. Barang
yang dititipkan, syarat barang yang dititipkan adalah barang atau benda yang
merupakan sesuatu yang dapat dimiliki menurut syara’. Selain itu, harus dapat dipegang atau tetap dalam
genggaman.
b. Orang
yang menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi penitip dan
penerima adalah sudah baligh, berakal, serta syarat-syarat lain yang sesuai
dengan syarat-syarat berwakil.
c. Shigat
ijab dan kabul, disyaratkan pada ijab kabul ini dimengerti oleh kedua belah
pihak, baik dengan jelas maupun samar.[6]
Macam-macam dari akad al-Wadi’ah adalah :
a. Wadi’ah yad amanah
adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima tidak
diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan
diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
b. Wadi’ah yad dhamanah
adalah penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau
tanpa izin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang titipan
dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau uang
titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang
atau uang tersebut menjadi hak penerima titipan.[7]
4.
Relevansi Akad Al-Wadi’ah dengan Muamalah Modern
Al-Wadi’ah
dalam kegiatan transaksi keuangan atau dalam dunia perbankan syariah diterapkan
oleh bank ketika melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Perbankan syariah
berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit-unit ekonomi yang
mempunyai kelebihan dana dengan unit-unit ekonomi lain yang mengalami kekurangan
dana. Karenanya, untuk menjalankan fungsi intermediasi tersebut, perbankan
syariah akan melakukan berbagai hal salah satunya penghimpunan dana dari
masyarakat.[8]Penghimpunan
dana dalam perbankan syariah dapat diwujudkan dalam bentuk simpanan seperti
giro dan tabungan yang berlandaskan prinsip al-wadi’ah.
Kedua-duanya menggunakan wadi’ah yad
dhamanah.
a. Giro
Salah satu bentuk
produk yang ditawarkan kepada masyarakat untuk penghimpunan dana dari bank
syariah adalah giro. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional
No:01/DSN-MUI/IV/2000, giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang
berdasarkan prinsip al-mudharabah dan
al-wadi’ah.
Giro al-wadi’ah adalah simpanan dana yang
bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan, dan terhadap titipan tersebut tidak dipersyaratkan imbalan
kecuali dalam bentuk pemberian sukarela. Penghimpunan dana dalam bentuk giro
berdasarkan al-wadi’ah berlaku
persyaratan paling kurang sebagai berikut :
1) Bank
bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai pemilik
dana titipan.
2) Dana
titipan disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
3) Dana
titipan dapat diambil setiap saat.
4) Tidak
diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah.
5) Bank
menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
b. Tabungan
Menurut fatwa DSN-MUI
No:02/DSN-MUI/IV/2000, tabungan yang dibenarkan menurut prinsip syariah adalah
tabungan wadi’ah dan mudharabah. Tabungan wadi’ah yaitu,
simpanan dana nasabah pada bank, yang bersifat titipan dan penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dan terhadap titipan tersebut bank tidak dipersyaratkan
untuk memberikan imbalan kecuali dalam bentuk pemberian bonus secara sukarela.
Penghimpunan dana dalam bentuk tabungan berdasarkan wadi’ah berlaku seperti persyaratan giro wadi’ah, hanya penarikannya tidak memerlukan cek atau bilyet giro. Jadi,
dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional terapat ketentuan mengenai tabungan wadi’ah sebagai berikut :
1) Bersifat
simpanan.
2) Simpanan
bisa diambil kapan saja (on call)
atau berdasarkan kesepakatan.
3) Tidak
ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari
pihak bank.
Jadi, tabungan wadi’ah merupakan tabungan yang dapat
ditarik setiap saat. Oleh karena itu, tabungan dengan prinsip wadiah inilah yang dapat diberikan ATM
atau kartu sejenisnya.
Bank sebagai penerima
titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat
mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Namun, atas kebijakannya bank
syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat sebagai berikut :
1) Bonus
merupakan kebijakan hak prerogatif dari bank sebagai penerima titipan.
2) Bonus
tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam prosentase
maupun nominal (tidak dtetapkan dimuka).
c. Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia bukan merupakan
cara penghimpunan dana bank syariah, tetapi merupakan prinsip yang diterapkan
oleh Bank Indonesia pada saat bank syariah kelebihan dana dan dititipkan ke
Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti
penitipan dan berjangka waktu pendek dengan prinsip wadi’ah.
Ketentuan syariah
tentang Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 36/DSN-MUI/X/2002,
yaitu :
1) Bank Indonesia selaku bank sentral
boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
(SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan
likuiditasnya.
2) Akad yang digunakan untuk instrumen
SWBI adalah akad wadi'ah sebagaimana
diatur dalam Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No.
02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
3) Dalam SWBI tidak boleh ada imbalan
yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak Bank Indonesia.
4) SWBI tidak boleh diperjualbelikan.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas
dapat kita ambil garis besar dari setiap pembahasan. Penghimpunan dana yang
dilakukan oleh bank syariah dengan produknya yang berupa simpanan maupun
investasi, terdapat ciri khusus atau tersendiri yang berbeda dengan bank
konvensional. Yang membedakan adalah sistem serta terdapat akad dalam bank
syariah. Dalam penghimpunan dana yang bersifat simpanan maka akad yang sah atau
diberlakukan adalah akad wadi’ah dan
akad mudharabah.
Dalam makalah ini,
pembahasan ditekankan pada akad wadi’ah,
maka yang dibahas adalah produk penghimpunan dana giro dan tabungan yang
semuanya menggunakan akad wadi’ah.
Giro, adalah simpanan nasabah yang penarikannya menggunakan cek, bilyet giro,
dan sebagainya. Sedangkan tabungan, adalah simpanan nasabah yang penarikannya
dapat dilakukan kapan saja tanpa menggunakan cek atau bilyet giro melainkan
dapat menggunakan kartu ATM dan sejenisnya. Wadi’ah
yang digunakan adalah wadi’ah yad
dhamanah, agar bank dapat memanfaatkan titipan dana dari para nasabah dan
memperoleh keuntungan darinya. Serta terdapat pula Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia sebagai tanda bukti penitipan dana yang dilakukan oleh bank
syariah.
B.
SARAN
Demikian makalah yang dapat kami buat. Semoga
pembahasan mengenai akad al-wadi’ah
ini memberikan pemahaman kepada para pembaca, tentang penghimpunan dana yang
dilakukan oleh bank syariah dalam bentuk giro serta tabungan. Dimana terdapat
perbedaan dengan sistem yang diterapkan oleh bank konvensional. Selanjutnya,
kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan di setiap
pembahasannya. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk
mamacu kami dalam pembuatan makalah dengan tema-tema lainnya.
[1] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta :
Pustaka Pelajar, 2008), hlm.173.
[2] Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Mazahib al-‘Arabah,
(t.t., t.p., 1969), hlm.249.
[3] Hasbi Ash-Shidiqie, Pengantar Fiqh Mu’amalah, (Jakarta :
Bulan Bintang, 1984), hlm.88.
[4]
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta :
PT Raja Grafindo Persada, 2007), hlm.42.
[5] Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta
: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005), hlm.21.
[6] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Jakarta : Al-Tahiriyah,
1976), hlm.315.
[7] Karnaen Perwaatmadja, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,
(Jakarta : Kencana, 2005), hlm.127-128.
[8] Burhanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta : UII Press,
2008), hlm.57.